Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Surakarta merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dan olahraga yang menjadi kewenangan daerah. Dinas ini dipimpin oleh Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga serta melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantu ...
Baca Selengkapnya
🏕️🇮🇩 Selamat Hari Pramuka ke-65Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Surakarta mengucapkan Selamat Hari ...
Disclaimer "Bukan postingan tentang mantan" Halo Sobat Dispora, 📌 Info Jam Pelayanan DISPORA Kota ...
Halo Sobat DISPORA! 👋🚫 Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan terhadap kepe ...
Apabila informasi yang dibutuhkan belum tersedia dalam FAQ, masyarakat dapat menghubungi layanan informasi DISPORA Kota Surakarta melalui kanal resmi yang tersedia. Petugas akan memberikan informasi sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan DISPORA.
Ketentuan biaya penggunaan fasilitas olahraga berbeda sesuai dengan jenis fasilitas dan bentuk pemanfaatannya. Informasi mengenai tarif atau retribusi dapat diperoleh melalui kanal pelayanan resmi DISPORA Kota Surakarta.
Pengaduan bisa dilakukan melalui