Informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali
Informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk dapat langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan
Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum serta wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi yang tidak dapat diakses Pemohon Informasi Publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik