Tugas dan Fungsi


Tugas Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Surakarta berdasarkan Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Daerah, adalah melaksanakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Surakarta mempunyai fungsi :
  1. perumusan kebijakan terkait kepemudaan, keolahragaan, dan kepramukaan;
  2. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum terkait kepemudaan, keolahragaan, dan kepramukaan;
  3. pembinaan dan pelaksanaan tugas terkait kepemudaan, keolahragaan, dan kepramukaan;
  4. pemantauan, evaluasi dan pelaporan terkait kepemudaan, keolahragaan, dan kepramukaan;
  5. pelaksanaan kesekretariatan dinas terkait perencanaan dan penganggaran, administrasi dan umum serta organisasi dan kepegawaian; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.