Tentang DISPORA Kota Surakarta

22 Agustus 2026 | oleh Ahmad Choiri

Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Surakarta merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dan olahraga yang menjadi kewenangan daerah. Dinas ini dipimpin oleh Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga serta melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Kepemudaan dan Olahraga mempunyai fungsi utama sebagai berikut:

  • Perumusan kebijakan di bidang kepemudaan, keolahragaan, dan kepramukaan.
  • Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum yang berkaitan dengan kepemudaan, keolahragaan, dan kepramukaan.
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kepemudaan, keolahragaan, dan kepramukaan.
  • Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan urusan kepemudaan, keolahragaan, dan kepramukaan.
  • Pelaksanaan fungsi kesekretariatan, meliputi perencanaan dan penganggaran, administrasi dan urusan umum, serta organisasi dan kepegawaian.
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas Kepemudaan dan Olahraga.
  • Dengan demikian, Dinas Kepemudaan dan Olahraga memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam merumuskan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pembinaan, serta melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pembangunan di bidang kepemudaan, olahraga, dan kepramukaan.