22 Agustus 2026 | oleh Ahmad Choiri
Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Surakarta merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dan olahraga yang menjadi kewenangan daerah. Dinas ini dipimpin oleh Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga serta melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Kepemudaan dan Olahraga mempunyai fungsi utama sebagai berikut:
Dengan demikian, Dinas Kepemudaan dan Olahraga memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam merumuskan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pembinaan, serta melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pembangunan di bidang kepemudaan, olahraga, dan kepramukaan.