Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Surakarta merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dan olahraga yang menjadi kewenangan daerah. Dinas ini dipimpin oleh Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga serta melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantu ...
Baca Selengkapnya
Halo Sobat Dispora,Penutupan POPDA Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 dilaksanakan pda hari Min ...
Halo Sobat Dispora,Berikut adalah update klasemen sementara POPDA Jawa Tengah Tahun 2026. Berdasarka ...
Halo Sobat Dispora,Berikut adalah rekap pertandingan Kontingen Kota Surakarta pada pertandingan POPD ...
Apabila informasi yang dibutuhkan belum tersedia dalam FAQ, masyarakat dapat menghubungi layanan informasi DISPORA Kota Surakarta melalui kanal resmi yang tersedia. Petugas akan memberikan informasi sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan DISPORA.
Ketentuan biaya penggunaan fasilitas olahraga berbeda sesuai dengan jenis fasilitas dan bentuk pemanfaatannya. Informasi mengenai tarif atau retribusi dapat diperoleh melalui kanal pelayanan resmi DISPORA Kota Surakarta.
Pengaduan bisa dilakukan melalui