Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Surakarta merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dan olahraga yang menjadi kewenangan daerah. Dinas ini dipimpin oleh Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga serta melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantu ...
Baca Selengkapnya
📢 Halo, Sobat DISPORA! 👋💙Ada penyesuaian Jam Pelayanan DISPORA Kota Surakarta dalam rangka uji co ...
✨ SELAMAT & SUKSES ✨Keluarga besar Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Surakarta mengucapkan:🎉 ...
🔥 HALO SOBAT DISPORA!Siap dukung Timnas Indonesia? Yuk, ramaikan Nonton Bareng FINAL FIFA ASEAN CUP ...
Apabila informasi yang dibutuhkan belum tersedia dalam FAQ, masyarakat dapat menghubungi layanan informasi DISPORA Kota Surakarta melalui kanal resmi yang tersedia. Petugas akan memberikan informasi sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan DISPORA.
Ketentuan biaya penggunaan fasilitas olahraga berbeda sesuai dengan jenis fasilitas dan bentuk pemanfaatannya. Informasi mengenai tarif atau retribusi dapat diperoleh melalui kanal pelayanan resmi DISPORA Kota Surakarta.
Pengaduan bisa dilakukan melalui