Berdasarkan Perwali Nomor 27-C tahun 2016 menjelaskan bahwa Tugas Pokok Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Surakarta adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Surakarta adalah sebagai berikut:
- Penyelenggaraan kesekretariatan Dinas
- Penyusunan rencana program, pengendalian, evaluasi dan pelaporan
- Perumusan kebijakan teknis bidang kepemudaan dan keolahragaan
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang
kepemudaan dan keolahragaan - Pembinaan dan fasilitasi bidang kepemudaan dan keolahragaan lingkup
Pemerintah Kota Surakarta - Pelaksanaan tugas di bidang kepemudaan, olahraga, sarana dan prasarana
pemuda dan olahraga - Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang kepemudaan, keolahragaan,
sarana dan prasarana pemuda dan olahraga - Pelaksanaan kesekretariatan dinas
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan tugas dan
fungsinya - Pembinaan Jabatan Fungsional
- Pengelolaan UPT