Berdasarkan Perwali Nomor 12 tahun 2023 menjelaskan bahwa Dinas Kepemudaan dan Olahraga memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Fungsi Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Surakarta adalah sebagai berikut:
- perumusan kebijakan terkait kepemudaan, keolahragaan, dan kepramukaan;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum terkait kepemudaan, keolahragaan, dan kepramukaan;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas terkait kepemudaan, keolahragaan, dan kepramukaan;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan terkait kepemudaan, keolahragaan, dan kepramukaan;
- pelaksanaan kesekretariatan dinas terkait perencanaan dan penganggaran, administrasi dan umum serta organisasi dan kepegawaian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.