Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Surakarta dibentuk pada tanggal 24 Oktober 2016 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surakarta, dan mulai melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsinya pada tanggal 2 Januari 2017 setelah pelantikan Pejabat Struktural pada tanggal 31 Desember 2016.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surakarta mengatur penyelenggaraan pemerintahan urusan Kepemudaan dan Olahraga diampu oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga dimana aturan mengenai tugas dan fungsi Perangkat Daerah tersebut diaturmelalui Peraturan Walikota Nomor 27-C Tahun 2016. Hal inilah yang menjadi dasarpenetapan Dinas Kepemudaan dan Olahraga menjadi Perangkat Daerah yang berdiri sendiri dengan tipologi A.